KATA PENGANTAR
Puji syukur ke
hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas mata kuliah umum sains, islam dan peradaban. Penulis
berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua.
Penulis membuat makalah ini dari kumpulan buku dan internet sebagai pedoman
membuat makalah.
Terima kasih
penulis ucapkan kepada teman-teman mahasiswa yang secara
langsung maupun tidak langsung memberikan motivasi membantu dalam pengembangan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih perlu ditingkatkan lagi mutunya. Oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak yang membangun sangat diharapkan.
langsung maupun tidak langsung memberikan motivasi membantu dalam pengembangan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih perlu ditingkatkan lagi mutunya. Oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak yang membangun sangat diharapkan.
Mataram, 25 Oktober 2016
Penulis,
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ................................................................................................................ 2
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah .......................................................................... 3
B. Tujuan Pembelajaran ............................................................................... 3
BAB II : PEMBAHASAN
A. HAM Menurut Konsep Barat .................................................................... 4
B. HAN Menurut konsep islam ..................................................................... 5
C. Nash al-Qur’an dan Sunnah Tentang HAM
.............................................. 7
D. Rumusan HAM Dalam Islam .................................................................... 8
E. Kebebasan Mengecam Syri’ah ................................................................. 14
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................... 16
B. Saran dan Kritik ........................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi
manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak
dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan
sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pembererian seseorang, organisasi,
atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudan dibawanya sejak lahir kea lam
dunia. Hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Azazi Mannusia. Tanpa
memahami hak-hak tersebut adalah mustahil ia dapat menjalankan tugas serta
kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun persoalannya kemudian, apakah setiap
manusia dan setiap muslim sudah menyadari hak-hak tersebut? Jwabannya, mungkin
belum setiap orang, termasuk umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat
rendahnya pendidikan atau sistem social politik dan budaya di suatu tempat yang
tidak kondusif untuk anak dapat bekembang dengan sempurna.
Dalam sudut pandang Islam Hak Asasi
Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.
Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup bagi seluruh manusia yang
ada di bumi ini pada umumnya dan bagi umat islam pada khususnya.oleh karena itu
umat munusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya apabila tidak ingin
hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya
dan selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui batas dari
hak-hak orang lain.
B.
Tujuan
Pembelajaran
Tujuan kita mempelajari materi dari tema ini adalah untuk
mengetahui bagaimana HAM dalam islam apakah HAM dalam islam itu sama dengan HAM
yang diterapkan di Indonesia ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAM Menurut Konsep
Barat
Istilah hak asasi manusia baru muncul setelah Revolusi
Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk
merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari
penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah
perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan
tentang hak asasi manusia.
Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja
John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun
1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam
bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789.
Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan
pada Desember 1948.
Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah
mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam
telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang
diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah
wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu
tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi
menjadi dua:
- Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
- Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.
Terdapat
berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran
barat, diantaranya :
- Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
- Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
- Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat
dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam
pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan
keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung
pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar
negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk
bekerja dan jaminan sosial.
B. HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara
maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan
Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini,
melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan
sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga
perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban
negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak
ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang
tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak
ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila
tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah
berfirman:
"Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan
pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)
Dalam
menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad
menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah ointu atau melalui
lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar
atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya,
walaupun ia mampu membayar denda.
Jika
mencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula kepada
negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu
masyarakat. Rasulullah saw bersabda: "Apabila pemimpin mencari keraguan
di tengah manusia, maka ia telah merusak mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin
menceritakan ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa
rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya
menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan
kalian."
Muhammad
Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah
mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari
kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan
upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa
pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang
agama.
Perbuatan
mencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya
menyelidiki gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah
berupaya mencari-cari bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran.
Para ulama menyatakan bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya
secara nyata, maka kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak
dibenarkan bagi pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya
pengungkapan ini termasuk tajassus yang dilarang agama.
C. Nash Qur’an dan
Sunnah tentang HAM
Meskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara
khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan
perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat
banyak, antara lain:
- Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
- Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
- Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
- Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
- Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan,
kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka.
Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini
hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai
kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku
bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah
bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu
adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
D. Rumusan HAM dalam
Islam
Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan
buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak
dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah
dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams,
dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama,
jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan
besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi
saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah
berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya:
"Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau
menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak
manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada
penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah.
Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain.
Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari
padanya..." (QS. 2: 267).
Di
dalam islam mempunyai 2 hak besar yaitu hak alamiah dan hak hidup.
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat
manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber
yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a.
Hak
Hidup
Allah menjamin kehidupan,
diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5:
32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila
seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan
baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah
mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya
HR. Bukhari).
b.
Hak
Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling
asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan
menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah:
"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka
bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang
beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok,
masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang
berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah
kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin
pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa
mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka
biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan
penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog)
mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi
golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan
dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan
kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam
dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila
mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara
mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan
mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah
engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang
adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang
berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama
mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana
mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di
dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu.
Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
c.
Hak
Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan
bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang
perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik
yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya
sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti
terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering
keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang
disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a)
Hak
Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang
sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain
yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan
janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan
sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba
dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan
dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama
antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli,
maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka
dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak
milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum
dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa
mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam
bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum
lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran
tehadap masyarakat secara keseluruhan.
b)
Hak
Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai
sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali
mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32).
Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan
pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga
menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang
dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak
dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan
tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya."
(QS. 2: 228)
c)
Hak
Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin
dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta
benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka
untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS.
Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah
dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak
memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk
keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim
dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan
tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun
kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia,
setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku
beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang
Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan
dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh
mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena.
Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang
yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang
gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak
dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku
kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu
Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak
mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri
yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan
jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan
jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia
supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang
aman baginya." (QS. 9: 6).
d)
Hak
Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak
mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS.
4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan
tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai
ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS.
4: 148).
Merupakan hak setiap orang untuk
meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan
perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa
muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup.
Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan
berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk
mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain
dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri
tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta
kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak
dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun.
Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki
pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak
aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan
untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang
mempertahankan hak.
e)
Hak
Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya
ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan
saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul
melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling
berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima:
menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan
mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
f)
Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk
melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi
seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5).
Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah
anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan
Muslim).
Pada masa rasulullah banyak kisah
tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari
suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid,
sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang
berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi
bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum
kriminal..." Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan
melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia
seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng
perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa
Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di
hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang
berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus
asa atas keadilanmu."
E. Tentang Kebebasan
Mengecam Syari’ah
Sebagian orang mengajak kepada kebebasan berpendapat,
termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai
pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar suara menuntut persamaan hak
laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap poligami, tuntutan akan perkawinan
campur (muslim-non muslim). Dan bahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an
dengan mengubah inti misi Al-Qur’an.
Orang-orang dengan pandangan seperti ini pada dasarnya telah
menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah) yang ancaman
hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam menghendaki hukuman
syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa Al-Qur’an tidak
menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin mengatakan
bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah, termasuk
sanksi riddah itu.
Untuk
menjawab hal ini ada beberapa hal penting yang harus dipahami, yaitu :
- Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok bagi masyarakat.
- Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Meskipun terdapat kebebasan dalam memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan untuk merubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.
- Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.
Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam
Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan
globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan
kewajiban. Firman Allah: "Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an
agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada
mereka dan supaya mereka memikirkannya." (QS. 16: 44).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam konsep barat istilah HAM baru
muncul setelah revolusi prancis yang dimana para tokoh burjuis berkoalisa
dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka
miliki sejak lahir.
Dalam
istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh
undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu, dalam
wacana modern ini hak dibagi menjadi 2 yaitu : hak asasi alamiah manusia
sebagai manusia dan hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari
masyarakata sebagai keluarga atau individu masyarakat.
Sedangkan dalam
konsep islam hak asasi itu berbeda dengan pengertian umumnya sebab seluruh hak
merupakan kewajiban negara maupun individu yang tidak boleh diganggu gugat. Di
dalam Al-Qur’an juga banyak membicarakan tentang hak asasi manusia. Manusia
dimata islam itu sama, walaupun berbeda keturunan, harta, pangkat, jabatan dll.
Di dalam
konsep islam juga menganut beberapa hak diantaranya adalah hak alamiah dan hak
hidup. Hak alamiah terdiri dari : hak hidup, hak kebenasan beragama dan
kebebasan pribadi, hak bekerja. Sedangkan hak hidup terdiri dari : hak
pemilikan, hak berkeluarga, hak keamanan, hak keadilan, hak saling membela dan
mendukung serta hak keadilan dan persamaan.
B. Saran dan kritik
Di dalam
makalah ini penulis merasakan bahwa banyak terjadi kesahan, oleh karena itu
saran dan kritiknya sangat dibutuhkan supaya kedepannya penulis bisa membuatnya
lebih baik dari yang ini. Kalua memang didalam makalah ini terjadi banyak
kesalahan maka yang membacanya jangan malu-malu untuk mengkritik makalah kami
DAFTAR
PUSTAKA
Kosasih, Ahmad. 2003. HAM
Dalam Perspektif Islam. Jakarta:Salemba Diniyah
Bersumber dari internet yang
dibrowser adalah http://HAM dalam islam
( diakses pada tanggal 22 oktober 2016)






0 komentar:
Posting Komentar