MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN FIQIH PADA
MASA KEBANGKITAN KEMBALI
DOSEN PENGAMPU: Drs. H.
IDRIS . M.Pd.I

OLEH
NAMA NIM
1.
ANDARI
FILNA JESIKA 160103068
2.
SITI NURHALIMAH 160103088
3.
WIRA
HADI KUSUMA 160103078
KELAS : 1.C
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
IAIN
MATARAM
TP:2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “ Sejarah Perkembangan Fiqih pada Masa Kebangkitan Kembali ”, yang mana makalah ini diajukan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih dan Usul Fiqih.
Adapun yang kami bahas dalam makalah ini
yaitu
Kami menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangannya, hal ini disebabkan
keterbatasan pengetahuan, waktu, serta sumber yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan selanjutnya.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Mataram, 15 Nopember 2016
DAFTAR
ISI
Ø KATA
PENGANTAR.………………………………………………...............................2
Ø DAFTAR
ISI….……………………………………………………………......................4
Ø BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Materi ……………………………………………………......5
1.2 Rumusan
Masalah
............................................................................................
1.3 Tujuan
Pembelajaran …………………………………………………………5
Ø BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Indikasi Kebangkitan Fiqih ……………….……….…………………………6
2.2 Tokoh-Tokoh Kebangkitan Kembali
Fiqih……..……………………………20
Ø BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………….23
3.2 Saran ………………………………………………………………………...23
Ø DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakag Masalah
Setelah mengalami masa kebekuan dan
kelesuan pemikiran selama beberapa abad, para pemikir Islam berusaha keras
untuk membangkitkan Islam kembali, termasuk di dalamnya hal pemikiran hukumnya.
Kebangkitan kembali ini timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid yang
membawa kemunduran dunia Islam secara keseluruhan. Maka kemudian muncullah
gerakan-gerakan baru.
Fenomena-fenomena yang muncul pada
akhir abad ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum
Islam. Bagi mayoritas pengamat, sejarah kebangkitan dunia Islam pada umumnya
dan hukum Islam khususnya, terjadi karena dampak Barat. Mereka memandang Islam
sebagai suatu massa yang semi mati yang menerima pukulan-pukulan yang
destruktif atau pengaruh-pengaruh yang formatif dari barat. Fase kebangkitan
kembali ini merupakan fase meluasnya pengaruh barat dalam dunia Islam akibat
kekalahan-kekalahan dalam lapangan politik yang kemudian diikuti dengan
bentuk-bentuk benturan keagamaan dan intelektual melalui berbagai saluran yang
beraneka ragam tingkat kelangsungan dan intensitasnya. Periode kebangkitan ini
berlangsung mulai sejak abad ke 19, yang merupakan kebangkitan kembali umat
islam, terhadap periode sebelumnya, periode ini ditandai dengan gerakan
pembaharuan pemikiran yng kembali kepada kemurnian ajaran islam.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
saja indikasi kebangkitan fiqih kembali ?
2. Siapa
saja tokoh kebangkitan kembali fiqih islam ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui apa saja indikasi dalam kebangkitan kembali fiqih islam.
2. Dapat
mengetahui siapa saja tokoh kebangkitan kembali fiqih islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Indikasi
Kebangkitan Fiqih
Indikasi kebangkitan fiqh pada zaman ini dapat
dilihat dari dua aspek, yaitu pembahasan fiqh Islam, dan kodifikasi fiqh Islam.
Dua hal inilah yang akan dibahas sebagai
berikut :
·
Fiqih
Islam
Pada zaman ini para ulama memberikan perhatian
yang sangat besar terhadap fiqih Islam, baik dengan cara menulis buku ataupun
mengkaji. Apabila kita ingin menuliskan beberapa indikasi kebangkitan fiqih
Islam pada zaman ini dari aspek sistem kajian dan penulisan, dapat dirincikan
sebagai berikut:
1. Memberikan perhatian khusus terhadap kajian
mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah diakui tanpa ada
perlakuan khusus antara satu mazhab dengan mazhab lain.
2. Memberikan perhatian khusus terhadap kajian
fiqih tematik.
3. Memberikan perhatian khusus terhadap fiqih
komparasi.
4. Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan
menerbitkan ensiklopedi fiqih. Beberapa contoh kreativitas di bidang ini :
a) Lembaga Kajian Islam di Al-Azhar, didirikan di
Mesir pada tahun 1961 M.
b) Kantor Pusat Urusan Islam, di bawah
koordinator Kementrian Waqaf Mesir.
c). Ensiklopedi
fiqih di Kuwait.
d) Ensiklopedi fiqih di Mesir.
·
Kodifikasi
Hukum Fiqih
Kodifikasi adalah upaya mengumpulkan
beberapa masalah fiqih dalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor.
Tujuan dari kodifikasi adalah untuk
merealisasikan dua tujuan sebagai berikut :
1. Menyatukan semua hukum dalam setiap masalah
yang memiliki kemiripan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Contohnya para
hakim tidak boleh memberikan keputusan di luar undang-undang yang telah
ditetapkan untuk menghindari keputusan yang kontradiktif.
2. Memudahkan para hakim untuk merujuk semua
hukum fiqih dengan susunan yang sitematik.
-
Sejarah Kodifikasi Fiqih
a. Permulaan Kodifikasi
Upaya
pengkodifikasian sudah muncul sejak awal abad ke-2 H, ketika Ibnu Muqaffa’
menulis surat kepada Khalifah Abu Jafar Al-Mansur agar undang-undang civil
negara diambil dari Al-Qur’an dan sunah. Ketika tidak ada nash cukup dengan
ijtihad.
Usulan Ibnu Muqaffa’ tidak mendapat sambutan
pada saat itu, karena para fuqaha’ enggan untuk memikul beban taqlid, dan
mereka cemas dan ragu-ragu, karena mereka bukan membuat undang-undang buatan
manusia, tetapi syariat yang turun dari langit.
b. Titik Tolak Kodifikasi (Majallah Al-Ahkam
Al-Adliyyah)
Sebuah kodifikasi terhadap fiqih Islam
betul-betul terwujud di Turki Ketika muncul Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah
(semacam kitab undang-undang hukum perdata). Kodifikasi ini disusun di bawah
pimpinan Ahmad Jaudat Basya. Lembaga ini bekerja pada tahun 1286 H sampai 1292
H. Setelah tujuh tahun, lahirlah Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah. Pada bulan
Sya’ban 1292 H. Sultan mengeluarkan surat perintah untuk menerapkan isi
kompilasi ini dalam semua pengadilan Turki dan semua negara yang berada di
bawah kekuasaan Dinasti Turki Usmaniah.
c. Kandungan Al-Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah
Kitab kompilasi ini memuat 1815 pasal membahas
berbagai hukum terhadap permasalahan yang masih diperdebatkan, terdiri dari 16
bab, dari bab jual beli sampai bab tuntutan dan keputusan hakim. Pendapat
serupa juga diungkapkan oleh Mustafa Ahmad Az-Zarqa , yang mengemukakan bahwa
ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fikih:
1. Munculnya upaya pengkodifikasian fikih sesuai
dengan tuntutan situasi dan zaman.
2. Upaya pengkodifikasian fikih semakin
luas,bukan saja di wilayah yuridiksi kerajaan turki usmani, tetapi juga di
wilayah- wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti
Suriah, Palestina dan Irak.
3. Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai
hukum fiqih yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fikih tertentu.
2.2 Tokoh-Tokoh Kebangkitan Kembali
Fiqih Islam
Sebagai
reaksi terhadap sikap taqlid, pada abad ke-14 telah timbul seorang mujtahid
besar yang menghembuskan udara baru dan segar dalam dunia pemikiran agama dan
hukum. Namanya Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziah
(1292-1356). Kemudian banyak tokoh-tokoh yang mengikuti jejak para pendahulunya
untuk membangkitkan kembali semangat ijtihad dan menolak taqlid, diantaranya :
1. Muhammad
Abduh
Muhammad
Abduh lahir di suatu desa di Mesir Hilir. Di desa di mana tidak dapat diketahui
dengan pasti, karena ibu bapaknya adalah orang desa biasa yang tidak
mementingkan tanggal dan tempat tanggal lahir anak-anaknya. Tahun 1849 adalah
tahun yang umum dipakai sebagai tanggal lahirnya. Muhammad Abduh berpendapat,
sebab yang membawa kemunduran fiqih Islam adalah faham jumud yang terdapat
dikalangan umat Islam. Karena dipengaruhi faham jumud, umat Islam tidak
menghendaki dan menerima perubahan.
Taklid
kepada ulama lama tidak perlu dipertahankan bahkan mesti diperangai, karena
taklid inilah yang membuat umat Islam berada dalam kemunduran dan tidak dapat
maju. Muhammad Abduh dengan keras mengkritik ulama-ulama yang menimbulkan faham
taklid. Sikap ulama ini, membuat umat Islam berhenti berpikir dan akal mereka
berkarat. Sikap umat Islam yang berpegang teguh pada pendapat ulama klasik,
dipandang berlainan betul dengan sikap umat Islam dahulu. Al-Qur’an dan Hadis,
melarang umat Islam bersifat taklid.
Pendapat
tentang pembukaan pintu ijtihad dan pemberantasan taklid, berdasarkan kepercaan
Muhammad Abduh pada kekuatan akal. Menurut pendapatnya Al-Qur’an berbicara,
bukan hanya kepada hati manusia, tetapi juga kepada akalnya. Islam memandang akal
mempunyai kedudukan tinggi. Allah menunjukan perintah-perintah dan
larangan-laranganNya kepada akal. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
أفلا يعقلون ,أفلا ينظرون,أفلا يتدبرون
dan
sebagainya. Oleh sebab itu Islam baginya adalah agama yang rasional.
Mempergunakan akal adalah salah satu dari dasar-dasar Islam. Iman seseorang
tidak sempurna kalau tidak didasarkan pada akal. Kepercayaan pada kekuatan akal
adalah dasar peradaban suatu bangsa. Akal terlepas dari ikatan tradisi akan
dapat memikirkan dan memperoleh jalan-jalan yang membawa pada kemajuan.
Pemikiran akallah yang menimbulkan ilmu pengetahuan
2. Syeikh
Muhammad As-Sirhindi
Dia bernama Ahmad bin Abdul Ahad bin Zainal
Abidin As-Sirhindi. Nasabnya bersambung pada Umar bin Khattab. Dilahirkan pada
malam Jum’at tanggal 14 Syawal tahun 971 H bertepatan dengan tahun 1563 M di
kota Sirhind di negeri India. Kedua orang tuanya memberikan nama Syeikh Ahmad.
Syeikh Ahmad mempunyai beberapa manhaj untuk mencapai fase kebangkitan :
a. Dia
banyak memberikan pengajaran dan pendidikan kepada umat untuk mempersiapkan
mereka berdakwah dalam level yang tinggi.
b. Dia
mengkritik pada pemikiran filsafat yang menyimpang dan pemikiran tasawuf yang
batil, dari para penganut wihdatul wujud dan ittihad (yakni orang bisa bersatu
dengan Tuhan).
c. Dia
memerangi semua bentuk syirik.
d. Dia
mengajak manusia pada tauhid yang murni dan keabadian risalah Muhammad
Rasulullah, dan mengajak umat muslim untuk bersatu dalam pangkuan Islam.
e. Dia
menentang kalangan Syiah di lingkungan istana pada masa Nuruddin Jangahir bin
Raja Akbar dan mengangkat panji-panji Ahli Sunnah dengan terang-terangan.
f. Dia memperhatikan para pemimpin yang tampak
perilaku agamis dari mereka dan ada gelora cinta pada kebaikan.
g. Imam
As-Sirhindi mendekati raja dan menjadi orang dekatnya dan dia tidak membiarkan
orang-orang jahat berada bersamanya.
3. Sayyid
Ahmad Syahid
Sayyid Ahmad Syahid lahir pada tahun
1786 di Rae Bareli, suatu tempat yang terletak di dekat Lucknow. Ajaran Sayyid
Ahmad Syahid mengenai tauhid mengandung hal-hal berikut :
a. Yang
boleh disembah hanya Tuhan, secara langsung tanpa perantara dan tanpa upacara
yang berlebih-lebihan.
b. Kepada
makhluk tidak boleh diberikan sifat-sifat Tuhan. Malaikat, roh, wali dan
lain-lain tidak mempunyai kekuasaan apa-apa untuk menolong manusia dalam
mengatasi kesulitannya.
c. Sunnah
(tradisi) yang diterima hanyalah sunnah Nabi dan sunah yang timbul di zaman
Khalifah Yang Empat.
Sayyid Ahmad Syahid juga menentang
taqlid pada pendapat ulama, termasuk di dalamnya pendapat keempat Imam Besar.
Oleh karena itu berpegang pada mazhab tidak menjadi soal yang penting, sungguh
pun ia sendiri adalah pengikut mazhab Abu Hanifah. Karena taqlid ditentang
pintu ijtihad baginya terbuka dan tidak tertutup.
Sebenarnya masih banyak tokoh-tokoh yang
berpengaruh dalam fase kebangkitan ini. Di Mesir, ada Muhammad Ali Pasya,
Al-Tahtawi, Jamaluddin Al-Afghani, Rasyid Rida dan para murid dari Muhammad
Abduh. Di Turki, ada Sultan Mahmud II dan Mutafa Kemal. Di India-Pakistan, ada
Sayyid A. Khan, Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah.
2.3. Faktor-faktor
Kebangkitan Kembali Dan Tanda-tanda Kemajuaana
1. Faktor
terkait
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kebangkitan
fiqih ditandai oleh dua aspek, yaitu :
1.
Pembahasan fiqih Islam, dengan memberikan perhatian khusus terhadap kajian
mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah, fiqih tematik, fiqih komparasi,
dan Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedi fiqih.
2.
Kodifikasi hukum fiqih, di mulai pada awal abad ke-2 H, ketika Ibnu Muqaffa’
menulis surat kepada Khalifah Abu Jafar Al-Mansur, kemudian kodifikasi terhadap
fiqih Islam betul-betul terwujud di Turki Ketika muncul Majallah Al-Ahkam
Al-Adliyyah (semacam kitab undang-undang hukum perdata ). Kitab kompilasi ini
memuat 1815 pasal, terdiri dari 16 bab.
Tokoh-tokoh yang berjasa dalm kebangkitan fiqih Islam, mereka adalah;
Muhammad Abduh, Syeikh Muhammad As-Sirhindi, Sayyid Ahmad Syahid,
Muhammad Ali Pasya, Al-Tahtawi, Jamaluddin Al-Afghani, Rasyid Rida, Sultan
Mahmud II, Mutafa Kemal, Sayyid A. Khan, Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal dan
Muhammad Ali Jinnah.
3.2 Saran
Sebelumnya kami penyusun makalah ini meminta maaf jika terdapat kesalahan
dalam penulisan maklah kami karena kamii hanya manusia biasa yang tak lufuk
dari kesalahan dan kekhilafan. Olaeh karenanya kami meminta kritik dan saran
yang bersifat membangun dari pembaca demi perbaikan maklah ke depannya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Abdul Wahab Khallaf, Khulasah
Tarikh Tasyri’ al-Islami terj. Ahyar Aminuddin, Perkembangan
Sejarah Hukum Islam(Bandung: CV.
Pustaka Setia, 2000).
·
Ibrahim Husen, “Sampai Di Mana Ijtihad Dapat
Berperan” (IAIN Gunung Jati Bandung, 15 Maret 1989).
·
DR. Rasyad Hasan
Khalil, Tarikh Tasyri’ (Sejarah Legislasi Hukum Islam ), diterjemahkan
oleh Dr. Nadirsyah Hawari, M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 ).
·
Rahmat Djatnika, Dkk, Perkembangan Ilmu
Fiqih Di Dunia Islam. (Jakarta: Dept. Agama RI. 1986).
·
Juhana S. Praja. Dkk, Hukum islam
diIndonesia, (Bandung: Pustaka Rosdakarya Offset, 1991).
·
Mun’im A. Sirrry. Sejarah Fiqih Islam (Islamabad:
Risalah Gusti. 1995)
·
Koto Alaiddin, 2011. Ilmu Fiqh dan Ushul
fiqh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
·
Djazuli, penggalian
perkembangan, dan penerapan hukum islam, Kencana, predana Media Group,
Jakarta (159-161)






0 komentar:
Posting Komentar