Minggu, 29 Oktober 2017

MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN FIQIH PADA MASA KEBANGKITAN KEMBALI



MAKALAH
SEJARAH PERKEMBANGAN FIQIH PADA MASA KEBANGKITAN KEMBALI
DOSEN PENGAMPU: Drs. H. IDRIS . M.Pd.I
OLEH
NAMA                                                           NIM
1.      ANDARI FILNA JESIKA                                160103068
2.      SITI  NURHALIMAH                                       160103088
3.      WIRA HADI KUSUMA                                                160103078

KELAS : 1.C
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
                                                              IAIN MATARAM       
TP:2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Sejarah Perkembangan Fiqih pada Masa Kebangkitan Kembali ”, yang mana makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih dan Usul Fiqih.
Adapun yang kami bahas dalam makalah ini yaitu
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangannya, hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan, waktu, serta sumber yang kami miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan selanjutnya.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

Mataram, 15 Nopember 2016















DAFTAR ISI

Ø  KATA PENGANTAR.………………………………………………...............................2
Ø  DAFTAR ISI….……………………………………………………………......................4
Ø  BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Materi ……………………………………………………......5
1.2  Rumusan Masalah ............................................................................................
1.3  Tujuan Pembelajaran …………………………………………………………5
Ø  BAB II            PEMBAHASAN
2.1  Indikasi Kebangkitan Fiqih ……………….……….…………………………6
2.2  Tokoh-Tokoh Kebangkitan Kembali Fiqih……..……………………………20
Ø  BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………………….23
3.2 Saran ………………………………………………………………………...23
Ø  DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakag Masalah
Setelah mengalami masa kebekuan dan kelesuan pemikiran selama beberapa abad, para pemikir Islam berusaha keras untuk membangkitkan Islam kembali, termasuk di dalamnya hal pemikiran hukumnya. Kebangkitan kembali ini timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid yang membawa kemunduran dunia Islam secara keseluruhan. Maka kemudian muncullah gerakan-gerakan baru.
Fenomena-fenomena yang muncul pada akhir abad ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum Islam. Bagi mayoritas pengamat, sejarah kebangkitan dunia Islam pada umumnya dan hukum Islam khususnya, terjadi karena dampak Barat. Mereka memandang Islam sebagai suatu massa yang semi mati yang menerima pukulan-pukulan yang destruktif atau pengaruh-pengaruh yang formatif dari barat. Fase kebangkitan kembali ini merupakan fase meluasnya pengaruh barat dalam dunia Islam akibat kekalahan-kekalahan dalam lapangan politik yang kemudian diikuti dengan bentuk-bentuk benturan keagamaan dan intelektual melalui berbagai saluran yang beraneka ragam tingkat kelangsungan dan intensitasnya. Periode kebangkitan ini berlangsung mulai sejak abad ke 19, yang merupakan kebangkitan kembali umat islam, terhadap periode sebelumnya, periode ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yng kembali kepada kemurnian ajaran islam.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja indikasi kebangkitan fiqih kembali ?
2.      Siapa saja tokoh kebangkitan kembali fiqih islam ?
1.3   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa saja indikasi dalam kebangkitan kembali fiqih islam.
2.      Dapat mengetahui siapa saja tokoh kebangkitan kembali fiqih islam.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Indikasi Kebangkitan Fiqih
Indikasi kebangkitan fiqh pada zaman ini dapat dilihat dari dua aspek, yaitu pembahasan fiqh Islam, dan kodifikasi fiqh Islam. Dua hal inilah yang akan dibahas sebagai berikut :
·         Fiqih Islam
Pada zaman ini para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap fiqih Islam, baik dengan cara menulis buku ataupun mengkaji. Apabila kita ingin menuliskan beberapa indikasi kebangkitan fiqih Islam pada zaman ini dari aspek sistem kajian dan penulisan, dapat dirincikan sebagai berikut:
1.      Memberikan perhatian khusus terhadap kajian mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah diakui tanpa ada perlakuan khusus antara satu mazhab dengan mazhab lain.
2.       Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqih tematik.
3.      Memberikan perhatian khusus terhadap fiqih komparasi.
4.      Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedi fiqih. Beberapa contoh kreativitas di bidang ini :
a)      Lembaga Kajian Islam di Al-Azhar, didirikan di Mesir pada tahun 1961 M.
b)      Kantor Pusat Urusan Islam, di bawah koordinator Kementrian Waqaf Mesir.
      c).  Ensiklopedi fiqih di Kuwait.
d)   Ensiklopedi fiqih di Mesir.
·         Kodifikasi Hukum Fiqih
      Kodifikasi adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqih dalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor. Tujuan dari kodifikasi adalah untuk merealisasikan dua tujuan sebagai berikut :
1.      Menyatukan semua hukum dalam setiap masalah yang memiliki kemiripan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Contohnya para hakim tidak boleh memberikan keputusan di luar undang-undang yang telah ditetapkan untuk menghindari keputusan yang kontradiktif.
2.      Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqih dengan susunan yang sitematik.
-          Sejarah Kodifikasi Fiqih
a.       Permulaan Kodifikasi
Upaya pengkodifikasian sudah muncul sejak awal abad ke-2 H, ketika Ibnu Muqaffa’ menulis surat kepada Khalifah Abu Jafar Al-Mansur agar undang-undang civil negara diambil dari Al-Qur’an dan sunah. Ketika tidak ada nash cukup dengan ijtihad.
Usulan Ibnu Muqaffa’ tidak mendapat sambutan pada saat itu, karena para fuqaha’ enggan untuk memikul beban taqlid, dan mereka cemas dan ragu-ragu, karena mereka bukan membuat undang-undang buatan manusia, tetapi syariat yang turun dari langit.
b.      Titik Tolak Kodifikasi (Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah)
 Sebuah kodifikasi terhadap fiqih Islam betul-betul terwujud di Turki Ketika muncul Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (semacam kitab undang-undang hukum perdata). Kodifikasi ini disusun di bawah pimpinan Ahmad Jaudat Basya. Lembaga ini bekerja pada tahun 1286 H sampai 1292 H. Setelah tujuh tahun, lahirlah Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah. Pada bulan Sya’ban 1292 H. Sultan mengeluarkan surat perintah untuk menerapkan isi kompilasi ini dalam semua pengadilan Turki dan semua negara yang berada di bawah kekuasaan Dinasti Turki Usmaniah.
c.        Kandungan Al-Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah
Kitab kompilasi ini memuat 1815 pasal membahas berbagai hukum terhadap permasalahan yang masih diperdebatkan, terdiri dari 16 bab, dari bab jual beli sampai bab tuntutan dan keputusan hakim. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Mustafa Ahmad Az-Zarqa , yang mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fikih:
1.      Munculnya upaya pengkodifikasian fikih sesuai dengan tuntutan  situasi dan zaman.
2.      Upaya pengkodifikasian fikih semakin luas,bukan saja di wilayah yuridiksi kerajaan turki usmani, tetapi juga di wilayah- wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak.
3.      Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqih yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fikih tertentu.


2.2  Tokoh-Tokoh Kebangkitan Kembali Fiqih Islam
Sebagai reaksi terhadap sikap taqlid, pada abad ke-14 telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dan segar dalam dunia pemikiran agama dan hukum. Namanya Ibnu Taimiyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziah (1292-1356). Kemudian banyak tokoh-tokoh yang mengikuti jejak para pendahulunya untuk membangkitkan kembali semangat ijtihad dan menolak taqlid, diantaranya :
1.      Muhammad Abduh
Muhammad Abduh lahir di suatu desa di Mesir Hilir. Di desa di mana tidak dapat diketahui dengan pasti, karena ibu bapaknya adalah orang desa biasa yang tidak mementingkan tanggal dan tempat tanggal lahir anak-anaknya. Tahun 1849 adalah tahun yang umum dipakai sebagai tanggal lahirnya. Muhammad Abduh berpendapat, sebab yang membawa kemunduran fiqih Islam adalah faham jumud yang terdapat dikalangan umat Islam. Karena dipengaruhi faham jumud, umat Islam tidak menghendaki dan menerima perubahan.
Taklid kepada ulama lama tidak perlu dipertahankan bahkan mesti diperangai, karena taklid inilah yang membuat umat Islam berada dalam kemunduran dan tidak dapat maju. Muhammad Abduh dengan keras mengkritik ulama-ulama yang menimbulkan faham taklid. Sikap ulama ini, membuat umat Islam berhenti berpikir dan akal mereka berkarat. Sikap umat Islam yang berpegang teguh pada pendapat ulama klasik, dipandang berlainan betul dengan sikap umat Islam dahulu. Al-Qur’an dan Hadis, melarang umat Islam bersifat taklid.
Pendapat tentang pembukaan pintu ijtihad dan pemberantasan taklid, berdasarkan kepercaan Muhammad Abduh pada kekuatan akal. Menurut pendapatnya Al-Qur’an berbicara, bukan hanya kepada hati manusia, tetapi juga kepada akalnya. Islam memandang akal mempunyai kedudukan tinggi. Allah menunjukan perintah-perintah dan larangan-laranganNya kepada akal. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
 أفلا يعقلون  ,أفلا ينظرون,أفلا يتدبرون
dan sebagainya. Oleh sebab itu Islam baginya adalah agama yang rasional. Mempergunakan akal adalah salah satu dari dasar-dasar Islam. Iman seseorang tidak sempurna kalau tidak didasarkan pada akal. Kepercayaan pada kekuatan akal adalah dasar peradaban suatu bangsa. Akal terlepas dari ikatan tradisi akan dapat memikirkan dan memperoleh jalan-jalan yang membawa pada kemajuan. Pemikiran akallah yang menimbulkan ilmu pengetahuan
2.      Syeikh Muhammad As-Sirhindi
 Dia bernama Ahmad bin Abdul Ahad bin Zainal Abidin As-Sirhindi. Nasabnya bersambung pada Umar bin Khattab. Dilahirkan pada malam Jum’at tanggal 14 Syawal tahun 971 H bertepatan dengan tahun 1563 M di kota Sirhind di negeri India. Kedua orang tuanya memberikan nama Syeikh Ahmad.
      Syeikh Ahmad mempunyai beberapa manhaj untuk mencapai fase kebangkitan :
a.       Dia banyak memberikan pengajaran dan pendidikan kepada umat untuk mempersiapkan mereka berdakwah dalam level yang tinggi.
b.      Dia mengkritik pada pemikiran filsafat yang menyimpang dan pemikiran tasawuf yang batil, dari para penganut wihdatul wujud dan ittihad (yakni orang bisa bersatu dengan Tuhan).
c.       Dia memerangi semua bentuk syirik.
d.      Dia mengajak manusia pada tauhid yang murni dan keabadian risalah Muhammad Rasulullah, dan mengajak umat muslim untuk bersatu dalam pangkuan Islam.
e.       Dia menentang kalangan Syiah di lingkungan istana pada masa Nuruddin Jangahir bin Raja Akbar dan mengangkat panji-panji Ahli Sunnah dengan terang-terangan.
f.        Dia memperhatikan para pemimpin yang tampak perilaku agamis dari mereka dan ada gelora cinta pada kebaikan.
g.      Imam As-Sirhindi mendekati raja dan menjadi orang dekatnya dan dia tidak membiarkan orang-orang jahat berada bersamanya.
3.      Sayyid Ahmad Syahid
Sayyid Ahmad Syahid lahir pada tahun 1786 di Rae Bareli, suatu tempat yang terletak di dekat Lucknow. Ajaran Sayyid Ahmad Syahid mengenai tauhid mengandung hal-hal berikut :
a.       Yang boleh disembah hanya Tuhan, secara langsung tanpa perantara dan tanpa upacara yang berlebih-lebihan.
b.      Kepada makhluk tidak boleh diberikan sifat-sifat Tuhan. Malaikat, roh, wali dan lain-lain tidak mempunyai kekuasaan apa-apa untuk menolong manusia dalam mengatasi kesulitannya.
c.       Sunnah (tradisi) yang diterima hanyalah sunnah Nabi dan sunah yang timbul di zaman Khalifah Yang Empat.
Sayyid Ahmad Syahid juga menentang taqlid pada pendapat ulama, termasuk di dalamnya pendapat keempat Imam Besar. Oleh karena itu berpegang pada mazhab tidak menjadi soal yang penting, sungguh pun ia sendiri adalah pengikut mazhab Abu Hanifah. Karena taqlid ditentang pintu ijtihad baginya terbuka dan tidak tertutup.
Sebenarnya masih banyak tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam fase kebangkitan ini. Di Mesir, ada Muhammad Ali Pasya, Al-Tahtawi, Jamaluddin Al-Afghani, Rasyid Rida dan para murid dari Muhammad Abduh. Di Turki, ada Sultan Mahmud II dan Mutafa Kemal. Di India-Pakistan, ada Sayyid A. Khan, Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah.
2.3.  Faktor-faktor Kebangkitan Kembali Dan Tanda-tanda Kemajuaana
1.      Faktor terkait


















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kebangkitan fiqih ditandai oleh dua aspek, yaitu :
1.      Pembahasan fiqih Islam, dengan memberikan perhatian khusus terhadap kajian mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah, fiqih tematik, fiqih komparasi, dan Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedi fiqih.
2.      Kodifikasi hukum fiqih, di mulai pada awal abad ke-2 H, ketika Ibnu Muqaffa’ menulis surat kepada Khalifah Abu Jafar Al-Mansur, kemudian kodifikasi terhadap fiqih Islam betul-betul terwujud di Turki Ketika muncul Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (semacam kitab undang-undang hukum perdata ). Kitab kompilasi ini memuat 1815 pasal, terdiri dari 16 bab.
      Tokoh-tokoh yang berjasa dalm kebangkitan fiqih Islam, mereka adalah;  Muhammad Abduh, Syeikh Muhammad As-Sirhindi, Sayyid Ahmad Syahid, Muhammad Ali Pasya, Al-Tahtawi, Jamaluddin Al-Afghani, Rasyid Rida, Sultan Mahmud II, Mutafa Kemal, Sayyid A. Khan, Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah.

3.2  Saran
Sebelumnya kami penyusun makalah ini meminta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan maklah kami karena kamii hanya manusia biasa yang tak lufuk dari kesalahan dan kekhilafan. Olaeh karenanya kami meminta kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi perbaikan maklah ke depannya.








DAFTAR PUSTAKA

·         Abdul  Wahab Khallaf, Khulasah Tarikh Tasyri’ al-Islami terj. Ahyar Aminuddin, Perkembangan Sejarah Hukum Islam(Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000).
·         Ibrahim Husen, “Sampai Di Mana Ijtihad Dapat Berperan” (IAIN Gunung Jati Bandung, 15 Maret 1989).
·         DR. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ (Sejarah Legislasi Hukum Islam ), diterjemahkan oleh Dr. Nadirsyah Hawari, M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 ).
·         Rahmat Djatnika, Dkk, Perkembangan Ilmu Fiqih Di Dunia Islam. (Jakarta: Dept. Agama RI. 1986).
·         Juhana S. Praja. Dkk,  Hukum islam diIndonesia, (Bandung: Pustaka Rosdakarya Offset, 1991).
·         Mun’im A. Sirrry. Sejarah Fiqih Islam (Islamabad: Risalah Gusti. 1995)
·         Koto Alaiddin, 2011. Ilmu Fiqh dan Ushul fiqh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
·         Djazuli, penggalian perkembangan, dan penerapan hukum islam, Kencana, predana Media Group, Jakarta (159-161)



0 komentar:

Posting Komentar

RPP tentang SITEM PETIDAKSAMAAN LINIER TIGA VARIABEL

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Sekolah : MA. Ittihadil Ummah Mata Pelajaran/Tema : Matematika/Sistem Persamaan dan Pe...