Hubungan Antara Ilmu Tasawuf Dengan Ilmu Fiqih
Biasanya, pada pembahasan pada kitab-kitab
fiqih selalu diawali dari thaharah atau bab bersuci setelah itu barulah tentang
persoalan fiqih lainnya. Tetapi, pembahasan tentang thaharoh atau bab-bab fiqih
lainnya secara tidak langsung berhubungan dengan rohaniahnya. Ilmu tasawuf
dianggap sebagai penyempurna ilmu fiqih. Ilmu tasawuf memberikan corak
kerohanian dalam ilmu fiqih. Corak kerohanian yang dimaksud adalah keikhlasan
dan kekusyukan dalam melakukan ibadah. Ilmu tasawuf dapat menumbuhkan kesiapan
pada hati manusia dalam melaksanakan hukum fiqih. Dalam melaksanakan kewajiban
manusia tidak akan sempurna tanpa perjalanan bathin.
Sejak dahulu para ahli fiqih mengatakan
bahwa “Barang siapa mendalami fiqih, tetapi belum bertasawuf, berarti dia
fasik. Barang siapa bertasawuf, tetapi belum memahami fiqih, berarti dia
zindiq. Dan barang siapa melakukan keduanya, berarti dia melakukan kebenaran”.
Ilmu tasawuf dan ilmu fiqih adalah dua keilmuwan dalam islam yang saling
melengkapi. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, berarti ada kesalahan
atau penyimpangan di dalamnya. Artinya bisa saja seorang sufi berjalan tanpa
fiqih, seperti seseorang ahli yang tidak mengamalkan ilmunya. Jadi, seorang
ahli sufi harus memahami tasawuf dan memahami serta mengikuti aturan fiqih.
Seorang ahli fiqih harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan
tata cara pengamalannya. Dan seorang sufi pun demikian, harus mengetahui
peraturan hukum dan cara mengamalkannya.
Tasawwuf sebagai mana disebutkan
dalam artinya di atas, bertujuan untuk memperoleh hubungan langsung dan
disadari dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa seseorang berada di hadirat
Tuhan dan intisari dari itu adalah kesadaran akan adanya komunikasi dan dialog
antara roh manusia dengan Tuhan dengan cara mengasingkan diri dan berkontemplasi.
Kesadaran dekat dengan Tuhan itu dapat mengambil bentuk ittihad atau
menyatu dengan Tuhan. Dalam ajaran Tasawuf, seorang sufi tidak begitu saja
dapat dekat dengan Tuhan, melainkan terlebih dahulu ia harus menempuh maqamat .
mengenai jumlah maqamat yang harus ditempuh sufi bebrbeda-beda, Abu Nasr
Al- Sarraj menyebutkan tujuh maqomat yaitu tobat, wara, zuhud, kefakiran,
kesabaran, tawakkal, dan kerelaan hati. Dalam perjalananya seorang shufi harus
mengalami istilah hal (state). Hal atau ahwal yaitu sikap rohaniah yang
dianugrahkan Tuhan kepada manusia tanpa diusahakan olehnya, seperti rasa takut( Al-
khauf) , ikhlas, rasa berteman, gembira hati, dan syukur. Jalan selanjutnya
adalah fana' atau lebur dalam realitas mutlak (Allah). Manusia merasa kekal
abadi dalam realitas yang Tertinggi, bahkan meleburkan kepadaNya. Maksudnya,
menghancurkan atau mensinarkan diri agar dapat bersatu dengan Tuhan.
Menurut Taftazani seseorang yang
bertasawuf mempunyai beberapa ciri yaitu:Peningkatan moral, seorang sufi
memiliki nilai-nilai moral dengan tujuan membersihkan jiwa. Yaitu dengan akhlak
dan budi pekerti yang baik berdasarkan kasih dan cinta kepada allah, oleh
karena itu, maka tasawuf sangat mengutamakan adab/nilai baik dalam berhubungan
dengan sesama manusia dan terutama dengan Tuhan (zuhud, qonaah, thaat,
istiqomah, mahabbah, ikhlas, ubudiyah, dll). Sirna (fana) dalam realitas mutlak
(Allah). Manusia merasa kekal abadi dalam realitas yang tertinggi, bahkan
meleburkan kepadaNya. Maksudnya, menghancurkan atau mensinarkan diri agar dapat
bersatu dengan Tuhan. Dan Ketenteraman dan kebahagiaan. Sumber ajaran tasawuf
adalah Al-Qur'an dan Hadits yang didalamnya terdapat ajaran yang dapat memebawa
kepada timbulnya tasawuf.
Biasanya, pembahasan kitab-kitab
fiqih selalu dimulai dari Thaharah, kemudian persoalan-persoalan kefiqihan
lainnya. Namun, pembahasan ilmu fiqih tentang thaharah atau yang lainnya secara
tidak langsung terkait dengan pembicaraan nilai-nilai rohaniahnya. Persoalannya
sekarang, disiplin ilmu apakah yang dapat menyempurnakan ilmu fiqih dalam
persoalan-persoalan tersebut ? Ilmu Tasawuf tampaknya merupakan jawaban yang
paling tepat karena ilmu ini berhasil memberikan corak batin terhadap ilmu
fiqih. Corak batin yang dimaksud adalah ikhlas dan khusyuk berikut jalannya
masing-masing. Bahkan ilmu ini mampu menumbuhkan kesiapan manusia untuk
melaksanakan hukum-hukum fiqih. Akhirnya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak
akan sempurna tanpa perjalanan rohaniah.
Dahulu para ahli fiqih mengatakan
“Barang siapa mendalami fiqih, tetapi belum bertasawuf, berarti ia fasik.
Barang siapa bertasawuf, tetapi belum mendalami fiqih, berarti ia zindiq. Dan
Barang siapa melakukan ke-2 nya, berarti ia melakukan kebenaran”. Tasawuf dan
fiqih adalah dua disiplin ilmu yang saling menyempurnakan. Jika terjadi
pertentangan antara keduanya, berarti di saat itu terjadi kesalahan dan penyimpangan.
Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan tanpa fiqih, atau seorang ahli
tidak mengamalkan ilmunya. Jadi, seorang ahli sufi harus bertasawuf (sufi),
harus memahami dan mengikuti aturan fiqih. Tegasnya, seorang fiqih harus
mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan hukum dan yang berkaitan dengan tata
cara pengamalannya. Seorang sufi pun harus mengetahui aturan-aturan hukum dan
sekaligus mengamalkannya. Ini menjelaskan bahwa ilmu Tasawuf dan ilmu Fiqih
adalah dua disiplin ilmu yang saling melengkapi.
Ilmu tasawuf tampaknya merupakan
jawaban yang paling tepat karena ilmu ini memberikan corak batin terhadap ilmu
fiqih. Corak batin yang dimaksud, seperti ikhlas dan khusu’ berikut jalannya
masing-masing. Bahkan, ilmu ini dapat menumbuhkan kesiapan manusia untuk
melaksanakan hukum-hukum fiqih. Alasannya, pelaksanaan kewajiban manusia tidak
akan sempurna tanpa perjalanan rohaniyah.
Makrifat secara rasa terhadap Allah
melahirkan pelaksanaan hukum-hukum-Nya secara sempurna. Dari sinilah dapat
diketahui kelirunya pendapat yang menuduh perjalanan menuju Allah (dalam
tasawuf) sebagai tindakan melepaskan diri dari hukum-hukum Allah. Berkaitan
dengan persoalan ini, Al-Junaid seperti dikutip Sa’id Hawwa’ menuduh sesat
golongan yang menjadikanwhusul (mencapai) Allah sebagi tindakan
untuk melepaskan diri dari hukum-hukum syari’at. Lebih tegas ia mengatakan,
betul mereka sampai, tetapi ke Neraka Saqar.
Dahulu para ahli fiqih mengatakan, ”Barangsiapa
mendalami fiqih tetapi belum bertasawuf, berarti ia fasik; barang siapa
bertasawuf tetapi belum mendalami fikih berarti aia zindiq; Dan barangsiapa
melakukan keduanya, berarti ia ber-tahaqquq (melakukan kebenaran).” Tasawuf
dan fiqih adalah dua disiplin ilmu yang saling menyempurnakan. Jika terjadi
pertentangan antara keduanya, berarti ia terjadi kesalahan dan penyimpangan.
Maksudnya, boleh jadi seorang sufi berjalan tanpa fikih atau menjauhi fikih,
atau seorang ahli fikih tidak mengamalkan ilmunya.
Jadi, seorang ahli fikih harus
bertasawuf. Sebaliknya, seorang ahli tasawuf pun harus mendalmi dan mengikuti
aturan fikih. Tegasnya, seorang fakih harus mengetahui hal-hal yang berhubungan
dengan hukum dan yang berkaitan dengan tata cara pengamalannya. Seorang sufi
pun harus mengetahui aturan-aturan hukum dan sekaligus mengamalkannnya. Syeikh
Ar-Rifa’i berkata, ”Sebenarnya tujuan akhir para ulama dan para sufi dalah
satu.” Pernyataan Ar-Rifa’i di atas perlu dikemukakan sebab beberapa
sufi yang ”terkelabui” selalu menghujat setiap orang dengan perkataan, ”Orang
yang tidak memiliki syaikh, maka syaikhnya adalah setan.” Ungkapan ini
diungkapkan seorang sufi bodoh yang berpropa ganda untuk syaikhnya; atau
dilontarkan oleh sufi keliru yang tidak tahu bgaimana seharusnya mendudukkan
tasawuf pada tempat yang sebenarnya.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas kami dapat
mengambil suatu kesimpulan bahwa ilmu tasawuf adalah suatu ilmu yang sangat
penting dimiliki manusia karena dengan ilmu tasawuf jiwa kita lebih tenang dan
damai. Dan bertasawuf bukanlah harus dengan bertarikat tapi hakikat ilmu
tasawuf adalah pembinaan jiwa kerohanian sehingga bisa berhubungan dengan Allah
sedekat mungkin.
Hubungan Ilmu Tasawuf dengan Ilmu
Fiqih adalah dua disiplin ilmu yang saling melengkapi. Setiap orang harus
menempuh keduanya, dengan catatan bahwa kebutuhan perseorangan terhadap kedua
disiplin ilmu ini sangat beragam, sesuai dengan kadar kualitas ilmunya. Dari
sini dapat dipahami bahwa ilmu fikih, yang terkesan sangat formalistik lahiriyah,
menjadi sangat kering, kaku, dan tidak mempunyai makna bagi penghambaan
seseorang jika tidak diisi dengan muatan kesadaran rohaniyah yang dimiliki ilmu
tasawuf. Begitu juga sebaliknya, tasawuf akan terhindar dari sikap-sikap ”merasa
suci” sehingga tidak perlu lagi memperhatikan kesucian lahir yang
diatur dalam ilmu fikih.
DAFTAR PUSTAKA :
Asmaran, AS., 1994, Pengantar Studi Akhlak,
Jakarta: Rajawali
Mahali, A. Mujab, 2002, Asbabun Nuzul
(Studi Pendalaman Al-Qur’an), Jakarta: Raja Grafindo Persada
Mustofa, A., 2007, Akhlak Tasawuf,
Bandung: Pustaka Setia






0 komentar:
Posting Komentar